Baru-baru ini, Kementerian Perdagangan, Administrasi Umum Kepabeanan, dan Kementerian Ekologi dan Lingkungan Hidup bersama-sama mengumumkan Katalog Barang Dilarang Impor (Batch Ketujuh) dan Katalog Barang Dilarang Ekspor (Batch Keenam), yang akan dilaksanakan pada bulan Januari. 1, 2021.
Impor dan ekspor 35 bahan kimia seperti chlordane, disinfektan yang mengandung merkuri, mirex dan pentachlorobenzene dilarang.
Pada 27 Oktober 2017, Badan Internasional untuk Penelitian Kanker Organisasi Kesehatan Dunia merilis daftar karsinogen, Chlordane adalah karsinogen kategori 2.
Dilaporkan bahwa penerbitan daftar ini untuk mengimplementasikan "Konvensi Stockholm tentang Polutan Organik yang Persisten" dan "Konvensi Minamata tentang Merkuri".